TEMPO Interaktif, Jakarta - Kena semprot Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pendidikan akhirnya membentuk satuan tugas tindak cepat penanganan laporan hasil pemeriksaan BPK. "Sesuai dengan Instruksi Menteri, Satgas dibentuk dan berjalan sekaligus mencari kelemahan dan penyebab adanya rekening liar itu apa," kata Juru Bicara Kementerian Pendidikan, Ibnu Hamad, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Juli 2011.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya 194 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional selama tahun 2009 dan 2010. Pada tahun 2009 saja misalnya, BPK menemukan ada 151 rekening liar senilai Rp 143,9 miliar dengan saldo rekening senilai Rp 58,7 miliar yang tidak disajikan dalam laporan keuangan. Adapun tahun 2010, terdapat 44 rekening liar hingga 31 Desember 2010 lalu sebesar Rp 26,4 miliar.
“Kementerian Pendidikan Nasional menggunakan rekening yang tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan,” kata anggota BPK, Rizal Djalil. Rekening liar itu terdapat di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Ibnu Hamad membenarkan temuan BPK itu. Menurutnya, rekening-rekening itu dipegang oleh Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri. Mereka terpencar di berbagai daerah di mana perguruan tinggi tersebut berada. "Karena itu, koordinasi dan pengawasan susah dilakukan," kata Ibnu.
Kendalanya, kata Ibnu, ada pada masing-masing kepala satker. "Mungkin saja ada kepala satker yang lalai atau belum paham." ujarnya. "Tapi, kalau belum paham juga kemungkinan kecil."
Sejauh ini, kata Ibnu, dari 44 rekening yang disebutkan liar itu, 21 rekening di antaranya telah diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan izin. "Sisanya 23 rekening belum kami ajukan,” ujarnya.
Mendiknas, kata Ibnu, juga telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menegur para perguruan tinggi. “Menteri sudah melakukan teguran dan mengarahkan agar rekening-rekening tersebut ditertibkan,” katanya.
Selain itu, juga diadakan pelatihan atau workshop oleh biro keuangan kepada mereka agar lebih mampu memberi laporan keuangan yang sesuai.
AGUNG SEDAYU