TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tengerang hingga kini belum menerima berkas salinan putusan Mahkamah Agung soal putusan Prita Mulyasari. "Sampai hari ini, Kejari Tengerang belum terima salinan putusan resminya dari MA," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Senin, 11 Juli 2011.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Kasasi Jaksa terhadap putusan Prita Mulyasai 30 Juni lalu, dalam putusan itu Prita tetap dianggap bersalah pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Akibatnya ia mesti menjalani hukuman selama 5.7 bulan. Namun akibat respon penolakan publik, Prita tidak diharuskan menjalani eksekusi putusan itu.
Dalam penjelasannya, Noor menyatakan, akibat belum diterimanya putusan itu, Kejaksaan belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung. Lembaganya akan mengambil sikap (eksekusi) setelah salinan putusannya diterima. "Sepanjang belum melihat secara nyata bunyi putusannya, selama itu kita belum bisa ambil sikap,"ujarnya.
Ia belum mengetahui belum diterimanya salinan putusan Prita, namun lembaganya tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan ketika surat salinan putusan diterima. "Nanti salinan putusan akan dipelajari untuk melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,"ujarnya.
Dikabulkannya, kasasai jaksa mengenai putusan Prita mendapatkan respon cukup luas publik. Beberapa tokoh dan lembaga kemanusiaan dalam negeri menyayangkan langkah yang diambil MA tersebut yang dinilainnya telah mencederai rasa kemanusiaan khususnya kepada rakyat kecil, sedangkan kasus besar yang telah merugikan rakyat justru banyak dilepaskan oleh putusan hakim di Pengadilan.
JAYADI SUPRIADIN