TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Faidoni, menyatakan Kejaksaan Agung akan melakukan perlawanan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan permintaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terkait susu formula. "Jika ada permintaan melalui panitera, kami akan melakukan perlawanan eksekusi," kata Faidoni dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum Kementerian Kesehatan dan BPOM menyatakan menolak eksekusi dengan alasan pihaknya masih mengupayakan peninjauan kembali perkara yang dimaksud. Namun, dia menegaskan hingga kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum meminta pelaksanaan eksekusi.
Faidoni enggan menjelaskan secara terperinci dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara tersebut. "Dasar yurudis dan faktual, tapi tidak dapat disampaikan karena untuk bahan memori peninjauan kembali," kata Faidoni.
Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB dihukum Mahkamah Agung untuk membuka penelitian IPB tahun 2006 soal susu formula yang tercemar mikroba Enterobakter Sakazakii. Namun, sejak dikeluarkannya putusan tersebut, hingga kini ketiganya tetap menolak perintah hukum. IPB sendiri beralasan, penelitian tersebut tidak mewakili populasi karena hanya dimaksudkan untuk berburu bakteri. Jika peneliti membuka merek susu, hal itu akan melanggar etika penelitian.
MARTHA THERTINA
Baca Juga: