TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menepati panggilan kedua Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 28 Juni 2011. Dia akan diperiksa terkait kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto.
"Persiapannya mendadak," kata Panji Gumilang, ketika menginjakkan kakinya di halaman Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Panji mengaku tak ada persiapan khusus ihwal kedatangannya ke polisi. "Nggak ada penentuan, kami cuma dimintai keterangan seputar pengaduan dokumen pemalsuan," kata Panji. "Nanti setelah di BAP saya jelaskan semua."
Saat ditanya soal pemalsuan yang dilaporkan Imam, menurut Panji, Imam tidak mengetahui akar masalah sebenarnya. "Ah, dia tidak paham itu, tidak ada itu," kata Panji.
Panji datang ke Mabes Polri tepat pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan baju warna krem plus kopiah dan kacamata hitam tebal. Beberapa orang anggota tim pengacaranya mengawal dari belakang.
Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto memalsukan akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia. Panji diduga menghilangkan nama Imam dalam stuktur dewan pendiri yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun. Panji sedianya diperiksa Kamis pekan lalu. Namun, dia berhalangan karena memimpin rapat kelulusan siswa SMP di pesantrennya.
JAYADI SUPRIADIN