TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap dua orang perempuan yang mengedarkan uang palsu. Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu dari dua orang perempuan tersebut senilai Rp 413,450 juta.
Dua tersangka itu adalah Solichatin, 56, warga Margosari, Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan Tri Nuryati, 42, warga Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kepala Kesatuan Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Augustinus Pangaribuan, menyatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menangkap dua tersangka itu di rumahnya masing-masing pada Kamis, 16 Juni 2011.
Uang palsu senilai Rp 413,450 juta itu terdiri dari 14 lembaran pecahan Rp 100.000 belum digunting, pecahan uang kertas Rp 100.000 sebanyak 385 lembar, pecahan uang kertas Rp 50.000 sebanyak 97 lembar dan pecahan uang kertas Rp 20.000 sebanyak 900 lembar.
Pangaribuan menyatakan tersangka akan dijerat melanggar Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Tersangka Tri Nuryati mengaku dirinya memperoleh uang palsu dari Anna dan Yustinus di Surabaya.
Tri Nuryati menyatakan dirinya mau mengedarkan uang palsu karena memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. "Setiap Rp 1 juta uang asli mendapatkan pengganti Rp 6 juta uang palsu," katanya.
ROFIUDDIN