TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung meminta semua fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, sekolah, perkantoran dan mall menjadi kawasan bebas asap rokok, dengan menyediakan ruang perokok.“Semua fasilitas publik seperti mall dan gedung pemerintah harus punya fasilitas ini,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, Ahad, 5 Juni 2011
Ayi mengatakan, meskipun pemerintah Kota Bandung tidak mempunyai peraturan khusus tentang hal tersebut, pihaknya mengaku berencana akan melakukan langkah dengan mencantumkan aturan tersebut dalam Peraturan Daerah Tentang Bangunan. “Ini untuk mengurangi dampak dari polusi asap rokok yang semakin hari kian memperihatinkan, bisa saja kami nanti mencantumkan dalam Perda tentang Bangunan, kemungkinan akan kita bahas secepatnya” katanya
Ayi mengaku, dibeberapa tempat di Bandung, saat ini sudah mempunyai ruang bagi perokok, seperti di kantor pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung dan di beberapa mall, “Di beberapa mall dan kantor pemerintahan sebenarnya sudah ada, tapi memang belum semuanya,” katanya
Namun demikian kata Ayi, saat ini, sebenarnya aturan tentang rokok sudah tercantum dalam Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban, “Disana sebenarnya sudah ada peraturan tentang kawasan bebas asap rokok, kami akan lebih mengefektifkan lagi” ujarnya
ANGGA SUKMA WIJAYA