TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Condro Prayitno dengan perbedaan setahun dengan tiga rekannya. "Menuntut pidana bagi terdakwa Agus Condro selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan," kata Jaksa Riyono dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Rabu, 1 Juni 2011.
Tuntutan bagi Agus ini hanya berbeda setahun dengan Max Moein, Rusman Lumban Toruan, dan Willem Max Tutuarima. Ketiga rekan Agus Condro tersebut dituntut pidana selama dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.
Khusus bagi Max Moien dan Rusman Lumban Toruan, jaksa menambah tuntutan pidana perampasan uang dan barang-barang yang diperoleh hasil korupsi atau harta kekayaan senilai Rp 500 juta yang ada terdakwa dan keluarga. Jaksa juga meminta uang tunai Rp 100 juta yang dikembalikan Agus Condro menjadi rampasan negara.
Agus, Max, Willem, dan Rusman merupakan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Keempat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kini menjadi pesakitan karena menerima cek pelawat usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pembagian cek itu melibatkan Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Polri yang kini menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan menerima sejumlah cek tersebut membuat jaksa mengganjar empat terdakwa dengan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) butir b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999).
DIANING SARI