Pungutan hanya diperbolehkan untuk pengembangan proses belajar. "Bukan untuk pembangunan gedung baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M Zakaria, Selasa 24 Mei 2011. Selain itu, pungutan harus mendapat ijin dari komite sekolah dan tidak membebani orang tua.
Tahun ini Pemkot Batu mengucurkan dana BOSDA ke seluruh sekolah sebesar Rp 9 miliar. Dengan dana ini, tiap siswa SD mendapat dana BOSDA sebesar Rp 5 ribu perbulan, SMP sebesar Rp 10.500 perbulan, SMA sebesar Rp 40 ribu dan SMK sebesar Rp 60 ribu.
Menurut Zakaria, Pemkot Batu juga sudah mengalokasikan dana cukup besar untuk pembangunan gedung. Apalagi, gedung sekolah di Kota Batu mulai SD hingga SMA/SMK masih dalam kondisi yang sangat bagus. "Jika ada sekolah yang memerlukan dana untuk membangun gedung, sekolah harus mengajukan ke Dinas Pendidikan," ujarnya
Anggota Komisi Pendidikan DPRD Kota Batu Wito Agro menilai diijinkannya sekolah menarik pungutan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menumpuk kekayaan. "Apalagi, ini tanpa disertai batasan jumlah pungutan," katanya.
Wito mengatakan, prosedur pungutan juga lemah. Karena selama ini komite sekolah merupakan kepanjangan tangan sekolah. "Komite sekolah akan dengan mudahnya menyetujui penarikan pungutan."
BIBIN BINTARIADI