Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKB Ingin Reward and Punishment Ditegakkan

image-gnews
Wapres Boediono bersama perwakilan partai usai kontrak politik di Jakarta, Kamis (15/10) malam. Partai yang menandatangani kontrak politik adalah PKB, Partai Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Tempo/Tony Hartawan
Wapres Boediono bersama perwakilan partai usai kontrak politik di Jakarta, Kamis (15/10) malam. Partai yang menandatangani kontrak politik adalah PKB, Partai Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar, berpendapat penandatanganan kontrak koalisi baru juga harus diiringi dengan penegakan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang tegas bagi semua partai anggota koalisi pendukung pemerintah. Masa transisi reformasi ini, kata dia, membutuhkan sistem presidensil yang kuat dengan ditopang oleh multipartai. 

"Bagi siapapun yang terlibat dalam koalisi, tentu harus mengikuti etika dan fatsoen koalisi, tidak pandang bulu. Kalau terbukti melanggar kesepakatan koalisi harus ada punishment," kata Marwan melalui pesan pendeknya hari ini, Selasa 24 Mei 2011.

Senin kemarin, 23 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah ketua umum partai anggota koalisi pendukung pemerintahan menandatangani kesepakatan baru di Wisma Negara. Kesepakatan baru ini tak banyak berubah dari kesepakatan sebelumnya. Salah satu butir kesepakatan menyebutkan apabila ada partai tidak sepaham maka diupayakan dicarikan titik temu. Namun, apabila partai tersebut tetap membelot, dapat dianggap keluar dari koalisi. "Harapan kami tugas pemerintah menjadi lebih efektif dan rakyat mendapat manfaat," kata Presiden Yudhoyono.

Sebagai pemegang mandat pemerintahan, Yudhoyono merasa perlu membangun koalisi yang solid. Wakil Presiden Boediono turut ikut meneken kesepakatan. Sementara dari pimpinan partai, Hatta Rajasa hadir selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Berikutnya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Adapun Partai Golkar diwakili Agung Laksono.

Marwan mengatakan, yang terpenting dibutuhkan saat ini adalah soliditas dan bersama-sama membicarakan hal-hal yang bersifat strategis untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan ditandatanganinya kontrak baru ini, maka reward and punishment menjadi penting diberlakukan secara tegas. Meski kesepakatan koalisi baru sudah ditandatangani, menurut Marwan, tentu perjalanan koalisi selama kurang lebih satu setengah tahun dengan segala dinamikanya tak dapat dilupakan. "Dan bagi yang punya komitmen kuat terhadap koalisi harus ada reward. Ini tetap penting diingat sebagai bagian dari evaluasi koalisi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berharap dengan ditandatanganinya kontrak baru, koalisi bisa berjalan dengan tertib dan tidak ada pembangkangan-pembangkangan lagi seperti terdahulu. "Tidak ada desersi-desersi lagi, tidak ada perbedaan-perbedaan pandangan lagi," kata Marwan.

Pembangkangan yang dimaksud adalah dalam kasus Bank Century dan pembentukan Panitia Khusus Mafia Pajak di DPR. Dua partai anggota koalisi, yakni Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera, berbeda pendapat dengan koalisi pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

EKO ARI WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020