Agus tidak menyebut berapa butir rencana aksi yang harus dilakukan kementeriannya yang tertuang dalam Inpres tersebut. Namun selain mengefektifkan whistle blower, ada juga rencana aksi terkait dengan permasalahan di bea cukai. Direktorat satu ini harus membenahi laporan mengenai biaya-biaya masuk yang dibebankan untuk produk-produk ataupun barang-barang impor/ekspor. Begitu juga dengan waktu prosesnya. “Sehingga ada kejelasan biayanya berapa dan berapa lama prosesnya ini,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk mencegah dan menghindari adanya ruang-ruang korupsi ini, kementerian tidak bekerja sendiri. Sejumlah 14 instansi lain yang berhubungan dengan bea cukai baik di bandara dan pelabuhan laut, terkait proses ekspor dan impor telah menandatangani pakta integritas untuk bekerja secara profesional. ”Eksportir, importir, tidak akan melakukan gratifikasi, kolusi, KKN. Ini bentuk yang baik sekali, semua yang di pelabuhan menyatakan akan melakukan kegiatan yang profesional dan bersih,” ujarnya.
MUNAWWAROH