TEMPO Interaktif, Jakarta - Nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, khususnya bagian Pengawasan, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) akan segera diteken. Ini dilakukan menyusul bertambahnya wewenang Komisi Kejaksaan seperti tertulis dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, Kamis 12 Mei 2011, pihaknya akan menemui Jaksa Agung Basrief Arief. "Pukul 09.00 mulai membahas MoU dengan Jaksa Agung mengenai implementasi Perpres Komisi," kata Halius dalam pesannya kepada Tempo, Rabu 11 Mei 2011 malam.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy berujar, sebelum ini dirinya dan Basrief sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Komjak. Pertemuan itu menggagas perlu adanya nota kesepahaman agar langkah-langkah Komjak dengan Jamwas ke depan tidak tumpang-tindih.
Sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menerima aduan masyarakat. Tak hanya itu, Komisi juga diberi wewenang melakukan pemeriksaan tambahan serta mengambil alih pemeriksaan yang sedang dilakukan Jamwas.
Sebelumnya, Komisi tak punya kewenangan sebesar itu. Mereka sekadar menerima pengaduan masyarakat, untuk kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Posisi Komjak pun sebelum ini ada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal itu membuat Komisi Kejaksaan tampak seperti "macan ompong".
ISMA SAVITRI