TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Kejaksaan. Tim kuasa hukum menilai jaksa telah melakukan pembohongan publik soal panggilan kepada Luhut.
“JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik, kedua kami duga kuat JPU menyampaikan keterangan palsu,” kata anggota tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi Harahap, di Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Ayyubi merujuk pada peristiwa dalam sidang kasus Haris-Fatia versus Luhut pada 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang itu, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut. Pencemaran nama baik itu dilakukan keduanya saat diskusi yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Dugaan kebohongan
Dalam sidang 29 Mei 2023 itu, seharusnya Luhut diperiksa selaku saksi yang membuat laporan tersebut. Akan tetapi, menurut Ayyubi, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Luhut tak bisa hadir lantaran sedang melakukan dinas kenegaraan ke luar negeri. Padahal menurut Ayyubi, dari hasil penelusuran yang dilakukan timnya, Luhut diketahui berada di dalam negeri.
Ayyubi mengatakan keyakinan itu didapatkan melalui pemberitaan sejumlah media yang mengutip ucapan Luhut saat wawancara di dalam negeri pada Senin malam, 29 Mei 2023. Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagramnya sedang berfoto bersama Luhut di hari sidang. Menurut Ayyubi, kedua bukti itu menunjukkan bahwa pernyataan jaksa yang menyebut Luhut sedang berada di luar negeri tidak benar. “Dua hal itu yang kami jadikan bukti dalam pelaporan,” kata dia.
Ayyubi menuding jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a. Aturan itu menyebutkan bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.
Respons Komisi Kejaksaan
Komisioner Komisi Kejaksaan Bambang Widarto mengatakan lembaganya telah menerima laporan tersebut. Setelah ini, kata dia, Komisi Kejaksaan akan menelaah dan memeriksa laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Haris-Fatia.
Setelah ditelaah, kata dia, Komisi Kejaksaan akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah yang diambil. Hasil rapat pleno, kata dia, akan berupa rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan ini. “Secepat mungkin akan kami periksa,” kata dia.
Pilihan Editor: Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024