Uji emisi gratis itu digelar bersama 40 bengkel di Kota Bandung, mulai pukul 09.00 pagi tadi. Kendaraan yang melintas di ruas Jalan Diponegoro, ditawari melakukan uji emisi plus pemberian sertifikat dan stiker lolos uji emisi di bengkel dadakan yang disiapkan di pinggir jalan itu. Selama enam jam itu dipatok target pengujian 1.000 kendaraan sekaligus untuk memecahkan rekor MURI.
Bersama digelarnya acara itu, Gubernur Ahmad Heryawan mencanangkan lahan parkir Kompleks Gedung Sate sebagai daerah bebas polusi. Setiawan menjelaskan, ada area tertentu di lahan parkir itu yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang lolos uji emisi. Hanya 25 persen dari areal parkir itu yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang memampangkan stiker lolos uji emisi.
Setiawan mengatakan Kompleks Gedung Sate menambah jumlah area parkir di Kota Bandung yang mencantumkan syarat uji emisi. Lahan parkir serupa yang sudah ada, di antaranya Kantor Walikota, Balaikota, dan sejumlah kantor BUMN yang ada di Kota Bandung.
Ketua Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia (Asbekindo) DPD Jawa Barat, A Yayat Ruhiyat, mengatakan belum semua kabupaten/kota di Jawa Barat memberlakukan aturan wajib uji emisi kendaraan bermotor. "Di Jawa Barat itu baru Kota Bandung dan Kota Bekasi (yang memiliki aturan itu)," katanya.
Yayat menjelaskan pengujian emisi kendaraan, standarnya berlaku sesuai tahun kendaraan itu. Bagi kendaraan di bawah tahun 2007 kadar karbon dioksida 4,5 persen dan 1.200 ppm. Sementara, bagi kendaraan berumur relatif baru, tahun 2007 ke atas, standarnya lebih ketat, yakni kadar karbon dioksida hanya 1,5 persen dan 200 ppm.
Yayat mengatakan di Kota Bandung sendiri, hasil uji petik yang dilakukan rata-rata hanya 20 persen sampai 30 persen kendaraan yang lolos uji emisi. "Umumnya kendaraan di bawah tahun 2007 yang tidak lulus," katanya.
AHMAD FIKRI