TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes TNI akhirnya menarik Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. RIo tak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyusul temuan terbaru, Rio adalah salah satu komisaris di PT Sarwahita Global Management, perusahaan yang didirikan Malinda Danuardja alias Inong Malinda, tersangka pengelapan duit nasabah Citibank.
"Saya menempatkan sebagai pati atau perwira tinggi di Mabes TNi. Penggantinya masih dalam proses" kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Acara Bakti Sosial Seroja, Bekasi Utara, Jawa Barat, kamis 14 April 2011.
Menurut Panglima TNI, Rio masuk 'kotak" di Mabes TNI terhitung 11 April 2011. Langkah itu, kata Agus, dilakukan menyusul kontroversi posisi Rio dalam kasus hukum yang melanda Malinda. " Kami tarik dulu, kami berharap ini solusi yang terbaik," ujarnya.
Panglima menambahkan, meski belum ada bukti keterlibatan, isu tentang Rio Mendung itu sudah berkembang jauh. Karenanya, Mabes TNI akhirnya segera mengambil sikap. Ia berharap, setelah pencopotan ini tidak ada lagi diskusi atau isu yang mengaitkan perwira TNI dengan kasus Malinda Dee. "Karena kami menganggapnya ini sebagai solusi terbaik," ujar dia.
Sebelumnya Panglima menegaskan, Rio sebenarnya sudah mempersiapkan masa MPP (masa persiapan pensiun) sejak Februari 2011. Tadinya, setelah Rio mengajukan MPP, Panglima akan memproses pergantian Rio. " Namun sampai sekarang belum ada proses harus ada Wanjakti. Dan karena isu sudah berkembang, maka saya akhirnya mengambil keputusan" ujarnya.
Seperti diketahui, nama Rio terseret kasus Malinda ketika Polisi menyebut Rio memiliki 6.000 lembar saham PT Sarwahita. Saham itu kemudian dijual shingga tersisa 2.000 lembar saham.
Dalam jumpa pers pekan lalu, Rio Mendung membantah telah berbisnis di PT Sarwahita. Ia mengaku hanya menjabat penasihat perusahaan dan tidak menyerahkan modal. Saya tidak mengeluarkan apa-apa dan tidak memberikan modal apa-apa. Saya hanya modal pemikiran" kata Jenderal bintang tiga TNI Angkatan Udara ini.
Posisi Rio Mendung sebagai Komisaris sendiri dianggap melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rio bersalah karena dalam undang-undang itu jelas tertulis bahwa anggota TNI aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan pada perusahaan apapun atau pun terlibat bisnis.
WDA | HAMLUDDIN