Ketua Tim Promotor, Laica Marzuki dalam pidato pengantarnya mengatakan Harifin Tumpa layak mendapat penghargaan di bidang pengadilan dan hak asasi manusia. "Sebagai ahli hukum, Harifin telah menciptakan transparansi dan mengemban misi peradilan yang lebih terbuka," ujar guru besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Menurut Laica, selama 42 tahun Harifin mengabdikan diri dalam peradilan hukum, ia terus berinovasi mengemban misi pengadilan. Harifin memulai karir sebagai pegawai Pengadilan Negeri Takalar pada 1963.
Harifin di mata Laica adalah sosok yang tak pernah puas mendorong aparat peradilan untuk senantiasa terbuka. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun saat ini menjadi Ketua MA.
"Bagi kami Harifin memandang keadilan tidak cukup dan harus disertai kebenaran," imbuh Laica.
Keterbukaan dan trasparansi Harifin itulah yang dinilai sejalan dengan visi dan misi Universitas Hasanuddin. "Dengan penghargaan ini, Universitas Hasanuddin ingin menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia," ujar dia.
Dalam pidatonya, Harifin mengatakan transparansi merupakan pintu kebenaran dan keadilan. "Prinsip ini tidak bisa dihindari. Ini merupakan wujud kredibilitas dan akuntabilita," katanya. Mantan Wakil Ketua MA bidang non Yudisial itu mengurai berapa hal menyangkut sektor vital transparansi. Di antaranya pengelolaan keuaangan negara dan ekonomi, transparansi publik, transaparansi membangun pertahanan, dan transparansi penegakan hukum.
Seremoni penganugerahan honoris causa begitu antusias diikuti civitas akademika Universitas Hasanuddin. Baruga Andi Pangerang Pettarani yang berkapasitas 5.000 orang terlihat disesaki mahasiswa, dosen, dan pegawai.
ABDUL RAHMAN