TEMPO Interaktif, Jakarta - Pro dan kontra mengenai wacana calon presiden melalui jalur independen (non partai) terus bergulir. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berpendapat, sebelum memajukan calon presiden independen seharusnya Undang-Undang Dasar 1945 dibenahi lebih dahulu.
"Perjelas dulu konstitusi. Jenis kelaminnya apa," kata Sutan Bhatoegana dalam diskusi mingguan bertajuk "Calon Presiden Tanpa Parpol" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 April 2011.
Namun dia menilai upaya untuk mengubah konstitusi yang kelima kalinya ini menunjukkan tidak adanya konsistensi untuk menjalankan hukum. Hal ini menunjukkan para elit politik senang coba-coba dalam membuat suatu aturan. "Kalau suka trial and error seperti ini, kasihan rakyat," kata Sutan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah mewacanakan untuk mengamandemen UUD 1945. Amandemen tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi parlemen dan sistem presidensial. Salah satu tujuan dari amandemen konstitusi tersebut adalah dibukanya calon presiden dari jalur non partai.
Menurut Sutan yang terpenting bukanlah persoalan calon independen atau bukan tapi bagaimana menghasilkan pemimpin yang berkualitas. "Ini gara-gara parpol gagal melahirkan pemimpin yang bagus," ujarnya.
Dia memberi contoh kepemimpinan di Amerika Serikat. Menurut dia, di negara itu setidaknya ada tiga indikator untuk melihat kualitas seorang pemimpin, yakni kualitas diri, berasal dari keluarga yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat.
ADITYA BUDIMAN