TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung meyakini dua nama jaksa yang diusulkan untuk menggantikan Ferry Wibisono sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, akan diterima dengan baik oleh Komisi. Kedua nama itu adalah Ali Mukartono dan Yan Marinka.
Meski, seperti diketahui, Ali adalah Ketua Tim Jaksa Peneliti yang menyatakan lengkap berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Anggoro Widjaja atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK.
“Oh kalau itu kami rasa nggak akan jadi masalah,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Kamis malam, 7 April 2011.
Menurut Darmono, penunjukan keduanya sebagai calon Direktur Penuntutan KPK sudah disertai pertimbangan matang, baik dari segi kompetensi maupun integritas. “Dua hal itu yang diusulkan. Yakni memenuhi kriteria, baik dari sisi kemampuan teknis maupun integritas. Dan keduanya tergolong baik dalam kriteria tersebut,” ujarnya.
Ia sendiri yakin, Komisi tidak akan menolak Ali karena alasan rekam jejak eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut. “Saya kira tidak akan ditolak. Yang butuh sana (KPK), kan? Kalau nanti ditolak ya kami ajukan lagi.”
Pekan lalu, Kejagung menarik kembali Ferry ke KPK, setelah empat tahun mengabdi di KPK. Jaksa eselon dua itu dipromosikan sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Nama lain yang disodorkan Kejagung untuk menggantikan Ferry selain Ali adalah Yan, eks Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
ISMA SAVITRI