Humas Pengadilan Agama Banyuwangi Faturohman mengatakan, selama Januari-Februari 2011, Pengadilan Agama menerima 10 perkara perceraian PNS. Mereka berasal dari kalangan guru. "Jumlah ini termasuk tinggi," katanya kepada wartawan, Selasa (5/4).
Faktor penyebab perceraian di kalangan PNS, kata Faturohman, didominasi masalah ketidakharmonisan dan perselingkuhan. Sebagian besar pihak perempuan yang mengajukan cerai atau disebut cerai gugat.
Angka perceraian PNS itu menambah banyak jumlah perceraian di Banyuwangi. Selama tahun 2010 lalu, angka perceraian mencapai 5.656 perkara. Jumlah tersebut naik 129 perkara dari tahun 2009 lalu.
Besarnya angka perceraian itu membuat Banyuwangi berada di urutan kedua di Jawa Timur setelah kabupaten Malang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Djefri Yusuf membenarkan perceraian PNS didominasi oleh guru. Menurut dia, angka perceraian di kalangan PNS itu masih tergolong wajar karena jumlah PNS di Banyuwangi cukup besar yakni sekitar 14 ribu orang.
Selama ini Pemerintah Banyuwangi sudah memperketat pemberian ijin perceraian. PNS yang akan bercerai, kata Yusuf, terlebih dulu harus mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Banyuwangi.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, selanjutnya Inspektorat akan melakukan serangkaian pemeriksaan apakah alasan perceraian telah sesuai dengan PP No. 30/1980 tentang Disiplin PNS. "Ijin baru diberikan bila rumah tangga tidak harmonis lagi atau terdapat kekerasan," papar Yusuf. IKA NINGTYAS.