"Usai mendapat laporan, pelaku langsung kami tangkap," kata Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto, Rabu, 23 Maret 2011.
Menurut Edy, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai penarik becak itu, terjadi saat tiga balita sebut saja Kenanga, 5 tahun, Melati, 5 tahun dan Mawar, 4 tahun, bermain di atas becak tersangka. "Dua balita bahkan masih cucunya," ujarnya.
Saat itulah, kata Edy, Mazseri bertanya apakah ada dari bocah yang tidak memakai celana dalam. Semuanya geleng kepala. Kemudian si kakek bilang dirinya tidak pakai celana dalam, lalu memperlihatkan kemaluannya.
"Ketiga bocah itu lalu dipaksa mengulum, kalau tidak mau diancam, jadi tiga bocah itu menurut, tapi muntah-muntah," kata Edy lagi.
Edy menambahkan, kasus ini terungkap, setelah dua bocah menceritakan apa yang dialami kepada kakak mereka. Oleh si kakak cerita adik-adiknya itu kemudian diteruskan kepada ibunya. "Ibu Kenanga yang melapor ke polisi, pelaku sempat datang dan minta maaf," kata Edy. "Tapi ditolak karena Kenanga terus muntah-muntah."
Atas perbuatan itu, Mazseri terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MUSTHOFA BISRI