TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut baik rencana pembaruan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja Indonesia dengan Malaysia. "Kami apresiasi. Ini sudah bagus daripada moratorium yang tidak jelas," ujar Wakil Ketua Apjati, Rusdi Basalamah, saat dihubungi Rabu (23/3).
Poin kesepakatan nota kesepahaman itu, lanjut Rusdi, secara subtansi sudah sesuai. Beberapa poin yang disepakati yakni pembayaran gaji TKI di Malaysia melalui perbankan, besaran gaji diatur dalam setiap kontrak kerja yag telah disetujui Atase Tenaga Kerja Indonesia, juga dibentuk satuan tugas penanganan TKI.
TKI juga mendapatkan satu hari libur dan diizinkan memegang paspor sendiri. "Prinsipnya sudah sesuai, asalkan hasil pelaksanaannya nanti tidak meleset," kata dia.
Rusi menambahkan Apjati tidak merasa keberatan dengan poin kesepakatan itu, terutama soal standar upah minimum. "Standarnya seperti apa, itu perlu komunikasi pemerintah dan swasta, ka misejauh ini terima," ucapnya.
Namun, Apjati belum akan mempersiapkan perekrutan calon tenaga kerja karena mereka menunggu hingga MoU resmi ditanda-tangani. "Kami belum berani sekarang, sebelumnya kan juga sudah pernah, ternyata tertunda," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Indonesia dan Malaysia akan menandatangani pembaruan MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik pada Mei 2011 di Jakarta. Penandatanganan MOU itu juga menandai dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
RIRIN AGUSTIA