“Saya tidak mau berspekulasi mengenai motif dari pengirim bom,” kata Todung saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Apalagi, sasaran bom tersebut adalah Ulil Abshar Abdalla yang memiliki berbagai aktivitas di beberapa lembaga.
Dia menegaskan, perbuatan pelaku termasuk pelanggaran hak asasi yang cukup berat. Polisi menurut dia memiliki kewajiban untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. “Hanya saja masyarakat sering kecewa dengan kinerja polisi,” kata Todung.
Seperti kasus pemukulan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun yang terjadi beberapa bulan lalu, hingga saat ini belum ada kejelasannya. Demikian pula dengan kasus pelemparan bom Molotov di halaman kantor Majalah Tempo.
Seperti diberitakan, bom dengan kekuatan cukup besar meledak di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur Selasa sore tadi. Ledakan itu melukai beberapa polisi yang sedang memeriksa bom yang dikirim dalam bentuk paket buku itu.
AHMAD RAFIQ