Hal tersebut merupakan salah satu prinsip PKB mengenai konsep pembagian kekuasaan, yang dinilai sebagai proses politik yang terjadi secara alamiah karena ada sesuatu yang tidak terselesaikan pada tataran elite politik. Chotibul menganggap, formalisasi pembagian kekuasaan untuk dituangkan dalam Tap MPR hanya menciptakan problem baru dalam konstitusi. Pada kemudian hari, hal itu dapat digugat oleh siapapun.
PKB juga berpendapatm pembagian kekuasaan harus dilaksanakan dalam konteks pragmatis. Chotibul menjelaskan, dalam konteks pembagian kursi kabinet harus didasarkan pada pertimbangan siapapun yang terlibat dalam Pemilu 1999 dan tidak didasarkan pada proses politik yang sudah berjalan. “Kalau pada Pemilu 1999 sudah berjuang dan cukup berkeringat, orang tersebut patut terlibat dalam pemerintahan. Tapi kalau tidak, ini harus diminimalisir dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Prinsip lain yang dipegang oleh PKB mengenai pembagian kekuasaan adalah penunjukan menteri tetap dilakukan oleh presiden. Meski demikian, presiden dapat mengkonsultasikan penunjukkan menteri tersebut kepada tokoh-tokoh politik lain, seperti Megawati, Amien Rais dan Akbar Tandjung. “Tetapi, entry pointnya tetap pada presiden, apalagi kalau menyangkut menteri perekonomian,” kata Chotibul.
Pada kesempatan itu, Chotibul mengatakan bahwa PKB tetap menginginkan pemilu dipercepat karena situasi yang terjadi sekarang ini tidak memungkinkan untuk menunggu sampai pemilu tahun 2004. Tetapi, sebelum pemilu dilakukan, presiden harus mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu seperti pembekuan parlemen. Setelah itu, presiden baru dapat menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota parlemen yang baru. (Nurakhmayani)