Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Joki Narapidana Mulai Digelar Hari ini  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan
TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Sidang joki narapidana yang menghadirkan empat orang terdakwa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (15/3). 

Empat orang terdakwa yaitu Widodo Priyono, mantan staf tindak pidana khusus Kejaksaan Bojonegoro;  Hasnomo, pengacara Kasiem; Atmari, mantan Kepala Subseksi Regisrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro; Ferry Angga, penghubung antara Hasnomo dengan Karni, joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro I Wayan Sukanila mengatakan, tim majelis hakim sudah siap untuk mengawal sidang pertama. Mereka adalah  hakim I Nyoman Wiguna, Ahmad Yani, Abdul Hadi Nasution, dan Setya Yoga. Mereka akan bergantian mengawal sidang untuk empat perkara, yang berkasnya digelar secara terpisah. ”Ya, sudah siap kita,” ujarnya pada Tempo, Selasa (15/3).

Selain empat terdakwa, hakim juga menghadirkan Karni, joki narapidana, dan Kasiem narapidana yang digantikan oleh Karni. Kedua orang itu, seperti diketahui, baru ditetapkan penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan ini, keduanya dihadirkan sebagai saksi atas empat terdakwa.

Menurut Wayan, proses sidang pertama ini akan berjalan singkat yaitu pembacaan perkara joki narapidana. Meski demikian, sidang akan tetap menghadirkan sejumlah orang yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, Kejaksaan Bojonegoro telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum M Arifin dan Sateno. Selain menyerahkan empat tersangka, jaksa juga telah melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti dokumen palsu berupa lembaran  keluar-masuknya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Barang bukti lain berupa mobil Kijang LGK Warna hitam nomor polisi N- 1663-VD milik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bojonegoro Hendro Sasmito. Kemudian mobil milik pengacara Hasnomo yaitu sedan Mazda, dan mobil sedan Soluna milik Fery Angga, yaitu perantara joki narapidana.

Dalam kasus ini, para terdakwa bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, pasal 426 KUHP karena melepaskan tahanan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, mereka dijerat pasal 5 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 /1999 jo Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu pengacara terdakwa Widodo Priyono dan Hasnomo, Mansyur mengatakan, diharapkan dalam sidang nanti, akan muncul temuan baru (novum).  “Kita lihat di fakta persidangan nanti,” tegasnya pada Tempo yang dihubungi lewat telepon.

Seperti diketahui, kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, 31 Desember lalu. Tetapi begitu bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, tetapi orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga yang tinggal di Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak jadi joki narapidana.

 

Sujatmiko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 menit lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

5 menit lalu

Big Daddy Dune, bukit pasir tertinggi di Namibia yang jadi simbol keindahan negara tersebut. (Pixabay)
Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

Terletak di jantung Gurun Namib yang terpencil, Big Daddy Dune menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Namibia.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 menit lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

16 menit lalu

Ilustrasi penderita kanker. shutterstock.com
Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 menit lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

22 menit lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

28 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

34 menit lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).