Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli: Ja’far Umar Tidak Sebar Permusuhan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bunyi isi kaset rekaman yang diduga milik bekas Panglima Laskar Jihad, Ja’far Umar Thalib, di dalam acara tablik Akbar di Ambon April lalu dinilai tidak memenuhi unsur dakwaan sebagai menyebarkan permusuhan kepada pemerintah. Tablik itu sendiri tidak mungkin direkam karena memang tidak ada panitia yang bertugas merekamnya. Hal itu terungkap melalui kesaksian Maryanto, seorang ahli bahasa Indonesia dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/10). Maryanto yang sehari-harinya bekerja di Departemen Pendidikan Nasional sebagai salah seorang staf ahli di bidang bahasa menuturkan, dari segi bahasa, dirinya tidak menangkap adanya ungkapan permusuhan yang dilontarkan kepada pemerintah dari kaset rekaman itu. Kaset rekaman itu sendiri menjadi barang bukti utama dalam perkara yang menghadapkan Ja’far pada tiga macam dakwaan masing-masing menyatakan permusuhan kepada pemerintah (sesuai pasal 154 KUHP), menghina presiden (pasal 134 KUHP), dan menghasut agar tidak menuruti pemerintah (pasal 160 KUHP). “Sepengetahuan saya, dalam rekaman itu pembicara justru berkata sebaliknya, tidak ada permusuhan atau pun melawan pemerintah. Tidak ada kata-kata itu,” kata Maryanto dalam kesaksiannya. Maryanto juga menyatakan, pembicara dalam kaset yang diduga Ja’far hanya menyatakan rasa kekecewaan. Demikian pula terhadap penggunaan kata-kata persiapan bom-bom, tidak berlakunya perjanjian Malino, dan yang lainnya, menurut pria bertubuh kecil dan berkacamata itu, dari segi bahasa tidak menujukkan permusuhan kepada pemerintah. Meski demikian, Maryanto mengakui adanya penggunaan kalimat-kalimat yang tajam dan keras di dalam kaset rekaman tersebut. “Hal ini dapat menyebabkan pihak-pihak tertentu tersinggung,” kata dia. Maryanto hanya menyebutkan RMS (Republik Maluku Selatan) sebagai pihak yang seharusnya berada dalam posisi tersinggung. Sedangkan pemerintah, kata dia,”Mungkin saja, tetapi tidak selalu.” Secara keseluruhan, Maryanto juga mengungkapkan bahwa suara dalam kaset hanyalah mengungkapkan rasa kekecewaan yang ditambahkan dengan berbagai celaan. Sehingga, Maryanto menilai bahwa dalam persinggungannya dengan kepentingan pemerintah, si pembicara dalam kaset tidak dapat dikatakan menghina. Dalam persidangan yang sempat berhenti selama 30 menit untuk memberi kesempatan beristirahat itu juga dihadirkan seorang saksi dari Ambon. Saksi tersebut, M. Husni Putuhena, Ketua Front Pembela Islam Maluku, dihadirkan ke persidangan oleh penasehat hukum sebagai saksi yang meringankan.Pria kurus tinggi berjanggut panjang dan membutuhkan tongkat untuk berjalan itu memberikan kesaksian yang berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Husni yang mengaku sebagai salah satu panitia dalam acara tablik akbar di Mesjid Al Fatah Ambon, 26 April lalu, mengungkapkan bahwa Ja’far memberikan ceramahnya dalam acara tablik itu dari dalam mesjid. “Semua di dalam mesjid. Yang di luar hanya penjual rokok. Kalau ada yang bilang acara tablik di luar itu parlente (bohong dalam bahasa Ambon-Red),” katanya menegaskan. Husni juga mengaku tidak mendengar bahwa dalam ceramahnya saat itu Ja’far menyebut nama-nama Kapolri, Jenderal Pol. Dai Bachtiar, dan Presiden Megawati. Menurut dia, Ja’far yang diundang khusus dan tiba dua hari sebelum acara hanya menganjurkan untuk melawan RMS. Mengenai keberadaan kaset rekaman, Husni memandang tidak mungkin ada. “Tidak ada jemaah yang bertugas merekam. Tidak ada yang saya lihat merekam saat itu,” kata dia sambil menambahkan bahwa acara tablik dimaksudkan oleh Forum Silahturahmi Umat Islam Maluku. Panitia tablik menganggap acara tersebut sebagai acara yang tertutup bagi pers maupun kalangan lain. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

33 detik lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Begini respons PKS soal PKB dan NasDem yang merapat ke Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, mereka sama-sama berada di Koalisi Perubahan.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

1 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

10 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

13 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

16 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

24 menit lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

25 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.