Sebelum sidang ditutup, amir Jamaah Anshorut Tauhid itu menyela dengan pernyataannya soal pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, yang didakwakan jaksa sebagai bagian dari tindak terorisme.
Menurut Ba'asyir, pelatihan militer di dalam Islam termasuk syariat. "I'dad namanya. Jadi jangan sampai tidak menjadi perhatian. Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja Islam dilarang di Indonesia," ujarnya pada hakim.
Belum sempat Ba'asyir melanjutkan ceramahnya, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro sudah menghentikannya. "Itu sudah Anda sampaikan sebelumnya dalam eksepsi. Dan saya juga punya datanya. Sidang ditunda 10 Maret 2011 dengan agenda putusan sela," kata Herri.
Sebelumnya dalam eksepsi, Ba'asyir mengungkapkan masalah i'dad atau persiapan latihan fisik dan senjata yang di dalan Islam tergolong ibadah penting. Namun pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, itu tidak ditanggapi sama sekali oleh jaksa.
ISMA SAVITRI