Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Menolak Pengangkatan Wakapolri oleh Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Secara institusi, Polri menolak pelantikan Irjen (Pol.) Chaeruddin Ismail sebagai Wakapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Negara Jakarta, Sabtu (2/6). Menurut Kapuspen Polri, Irjen (Pol.) Didi Widayadi, jabatan Wakapolri sudah tidak ada dengan dikeluarkannya SKEP 951/V/2001 tanggal 30 Mei 2001 mengenai mutasi jabatan 94 jenderal di lingkungan Polri.

Penolakan itu, kata Didi, berdasarkan atas tidak adanya rekomendasi dari Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) Polri kepada Presiden terhadap Chaeruddin Ismail untuk menduduki posisi Wakapolri. Selain itu, dalam struktur organisasi Polri yang baru, sesuai Keppres nomor 54 tahun 2001 tanggal 25 April 2001 tentang organisasi dan tata kerja Polri, jabatan untuk Wakil Kapolri sudah tidak ada. “Jabatan tersebut diganti dengan pos Sekjen Polri,”ungkap Didi di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (2/6).

Secara pribadi, Didi tidak dapat berkomentar terhadap pelantikan tersebut. Tetapi ia menegaskan bahwa saat ini Polri telah mengeluarkan surat keputusan mutasi jabatan 94 jenderal. “Surat keputusan ini sudah dikirimkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid,” tegas Didi.

Dalam surat keputusan pemutasian 94 jenderal tersebut, nama Chaeruddin Ismail yang dilantik presiden menjadi Wakapolri, telah dimutasikan dari Kepala Sekolah Polri menjadi Kasespim Dediklat (pendidikan dan latihan) Polri.

Dengan demikian, lanjut Didi, realisasi pengisian jabatan-jabatan baru dalam organisasi Polri yang baru menjadi definitif dan diharapkan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. “Diharapkan dengan sikap itu, Polri bisa menjadi organisasi non-departemen yang mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah dan militer,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat keputusan mutasi besar-besaran tersebut, terdapat empat nama yang langsung naik dari bintang dua menjadi bintang tiga. Keempat jenderal tersebut adalah Komjen (Pol.) Kadaryanto menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia, Komjen (Pol.) Nugroho Djayusman menjabat sebagai Deputi Dediklat, Komjen (Pol.) Binarto menjabat sebagai Deputi Logistik, dan Komjen (Pol.) Syahruddin Pagaralam sebagai Deputi Operasi. Sedangkan posisi untuk Sekjen Polri dipegang oleh Komjen (Pol.) Yun Mulyana. Sedangkan Irjen (Pol.) Pandji Patma Sudirdja yang sebelumnya menjabat Wakapolri, dimutasikan sebagai Pati Perwira Tinggi Mabes Polri (dalam rangka pensiun).

Kapuspen juga menegaskan, sikap Kapolri Jendral (Pol.) S. Bimantoro yang tidak mau mundur lantaran pergantian yang dilakukan Gus Dur tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurut dia, jka sesuai prosedur hukum dengan seizin DPR, Bimantoro pasti mau mundur. Selain itu, hingga saat ini sikap Bimantoro itu didukung oleh jajaran Polri mulai dari Mabes hingga daerah-daerah. Bahkan yon–yon Brimob di seluruh Indonesia menolak adanya intervensi pemerintah terhadap Polri. “Dukungan untuk Bimantoro tidak hanya keluar dari pejabat Polri berpangkat jenderal, tetapi beberapa mayor polisi juga mendukung Bimantoro,” tegas Didi. (Cahyo Junaidi)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

11 menit lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

12 menit lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

23 menit lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

23 menit lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

26 menit lalu

Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi simbolik UI Palestine Solidarity Camp di Lapangan Rotunda, Kampus Depok, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

27 menit lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

29 menit lalu

Situasi lokasi Pusat UTBK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

33 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.