TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk menghapus fasilitas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang biasa digunakan warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Sidoarjo, Kamdani, menjelaskan penghapusan SKTM dilakukan karena ditemukan banyak kasus penyalahgunaan SKTM. Bahkan sebagian besar pengguna SKTM semestinya tidak layak mendapatkan fasilitas pengobatan gratis karena kenyataannya tidak masuk kategori keluarga miskin.
"Sejumlah pemegang SKTM ternyata memiliki penghasilan yang cukup," kata Kamdani, Rabu (2/3).
Menurut Kamdani, sebanyak 70 persen masyarakat miskin di Kabupaten Sidoarjo menggunakan SKTM. Sedangkan yang diakomodir melalui fasilitas Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) hanya 30 persen.
Kamdani menduga ada pihak-pihak yang merekayasa sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan cukup mendapatkan fasilitas SKTM.
Dari total penduduk Sidoarjo sebanyak 1,9 juta jiwa, yang masuk kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 193 ribu jiwa, serta Jamkesda 17 ribu jiwa.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kata Kamdani, harus melakukan pendataan ulang jumlah warga miskin, terutama yang belum tercakup dalam Jamkesmas maupun Jamkesda. Pendataan dilakukan dengan menggunakan peryaratan yang ketat.
Jamkesmas dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Jamkesda dibiayai secara sharing oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat provinsi dan APBD kabupaten.
Untuk mengatur dan mengelola warga miskin akan dikeluarkan Peraturan Bupati.
Warga miskin, katanya, harus mendapat keterangan miskin dari Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Camat setempat. Selanjutnya, tim penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sidoarjo melakukan survei untuk menyetujui usulan warga miskin tersebut.
Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Mahmud meminta Bupati Sidoarjo segera merealisasikan Peraturan Bupati tersebut.
Dengan Peraturan Bupati tersebut diperoleh jaminan bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, terutama yang belum masuk kuota Jamkesmas maupun Jamkesda. "Jangan sampai ada warga miskin yang tak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis," ujarnya. EKO WIDIANTO.