Pengamanan dilakukan karena hari ini pengadilan mengagendakan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin dan Samsuri. Warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang itu, didakwa melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengeroyokan terhadap Mochamad Hidayat, juga warga Wotgalih.
Perseteruan antara terdakwa dengan korban dipicu pro kontra terhadap pertambangan pasir besi oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) di wilayah Wotgalih. Para terdakwa termasuk kelompok penentang pertambangan, sedangkan korban disebut sebagai pendukung pertambangan.
Sejak pertama kali digelar, persidangan selalu dipadati ratusan warga penentang pertambangan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut terdakwa dibebaskan.
Hari ini, berdasarkan informasi yag diperoleh pihak Polres Lumajang, massa juga akan melakukan aksi serupa. Mereka akan datang dengan menggunakan 99 truk serta puluhan sepeda motor.
”Berdasarkan informasi yang diterima polisi, akan terjadi pengerahan massa dalam jumlah besar. Kami harus menjaga agar situasi Lumajang tetap kondusif,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ajun Komisaris Suherkamto.
Hingga berita ini ditulis, persidangan belum dimulai. Massa juga belum tampak. Namun aparat keamanan sudah dikerahkan sejak pagi tadi. Jumlah keseluruhannya hampir 500 personil. Pengamanan juga melibatkan satu unit K-9 yang didalamnya terdapat beberapa ekor anjing pelacak.
Jalan Gatot Subroto yang melintas di depan gedung pengadilan juga ditutup. Kendaraan dialihkan melewati jalan lingkar selatan.
Kepala Bagian Operasional Polres Lumajang Komisaris Polisi Enu Sasmonang mengatakan, pengamanan dilakukan secara ketat sesuai prosedur tetap (Protap) yang berlaku. ”Aparat keamanan akan melakukan penggeledahan terhadap setiap pengunjung sidang,” ujarnya.
Sesuai dakwaan jaksa, peristiwa pengeroyokan terjadi Sabtu, 21 Agustus 2010. Para terdakwa memaksa membawa korban ke Kantor Desa Wotgalih untuk mengklarifikasi kegiatan korban yang mengantar pegawai PT Antam mengambil sampel pasir di pantai Selatan.
Namun, warga Wotgalih menengarai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk adanya saksi palsu. Warga menuding persidangan terhadap para terdakwa untuk membungkam warga agar tidak menentang kegiatan pertambangan. DAVID PRIYASIDHARTA.