TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengajukan pengunduran diri, bertepatan dengan pengumuman hasil sidang kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat 11 Februari 2011.
"Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan atau memohon pensiun dini," ujar Arsyad, dalam forum yang dihadiri delapan hakim konstitusi, anggota Majelis Kehormatan Hakim dan satu anggota tim investigasi.
Hakim asal Sulawesi Selatan ini mengaku mundur demi menjaga nama baik dan integritas ke delapan hakim konstitusi lainya serta menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi. Prosedur pengunduran diri akan diajukan secara resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Meski menyatakan menerima putusan Majelis Kehormatan Hakim yang memintanya bertanggung jawab secara etik, Arsyad mengajukan pembelaan dengan membeberkan sejumlah fakta dan keterangan tentang pertemuan antara Neshawaty (putri Arsyad), Zaimar (Adik Ipar Tiri Arsyad), Makhfud (panitera pengganti dibawah Arsyad) dengan Dirwan Mahmud (calon Bupati Bengkulu Selatan).
Menurut Arsyad, ketika bertemu dengan keluarganya, Dirwan bukan berstatus pihak yang sedang beperkara. "Dan secara subtansi, pembicaran Dirwan bukan sebagai pihak yang akan beperkara," kata Arsyad.
"Saya tidak tahu menahu perkara Dirwan di Mahkamah, saya tidak mengenal dirinya, tidak pernah berhubungan," ujarnya. Arsyad juga tak mengetahui hubungan Dirwan dengan putrinya, adik iparnya serta Makhfud.
Pelanggaran kode etik, menurut Arsyad, jauh lebih berat daripada pelanggaran hukum. Alasannya, dalil dalam hukum pidana tak berlaku dalam pelanggaran kode etik, bahwa seseorang tidak diberi balasan atau tanggung jawab atas sesuatu yang tidak dilakukan, atau sesuatu yang tidak diketahuinya.
DIANING SARI