Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor Nadapdap mengatakan kesembilan tersangka itu tidak mengetahui bila uang yang mereka terima terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004 silam. "Karenanya, kami berharap KPK segera mengabulkan permohonan penangguhan tahanan ini," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2).
Alasan lain penangguhan penahanan, lanjut dia, Golkar membutuhkan partisipasi tenaga kesembilan tersangka itu untuk membangun partai melalui ide dan pemikiran mereka. "Untuk penangguhan penahanan itu, DPP Partai Golkar menjamin kader partai tersebut tidak akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidana," kata Victor.
Kesembilan tersangka dari Golkar adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi,Marthin Bria Seran, Boby Suhadirman,Tengku Muhammad Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli. Dalam surat bernomor B-45/GOLKAR/II/2011, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Sekertaris Jenderal Golkar Idrus Marham siap menjadi jaminan atas penangguhan mereka. "Keduanya juga memastikan bila kesembilan orang itu akan selalu menghadiri pemanggilan KPK," ujarnya.
CORNILA DESYANA