"Ada 138 saksi, yang menyebar (domisilinya). Tapi nanti kalau (dakwaan) sudah bisa dibuktikan, tak perlu dihadirkan semua," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Andi Muhammad Taufiq, usai melimpahkan berkas dakwaan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2011.
Saat ini, kata Andi, pihaknya masih mempersiapkan hal-hal teknis sebelum persidangan Ba'asyir. Salah satu yang disiapkan adalah mengenai pengamanan. "Densus 88 Antiteror, pihak pengadilan, dan kejaksaan sudah koordinasi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan. Oleh jaksa, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI