TEMPO Interaktif, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, menyambut baik langkah kejaksaan mengkaji ulang berkas pemeriksaan kliennya.
"Kita sambut baik itu, tapi saya rasa percuma kalau kembali lagi ke kejaksaan," ujar Maqdir ketika dihubungi, Kamis 27 Januari 2011.
Menurutnya, jika ingin mengusut kasus ini harus dibentuk satu tim independen yang terlepas dari kejaksaan dan kepolisian. Sebab, kedua lembaga itu dianggapnya tidak objektif dalam penanganan kasus selama ini.
"Untuk berkas sendiri juga banyak yang tidak jelas, ada yang kontradiktif dengan fakta persidangan," kata Maqdir.
Maqdir mencontohkan kondisi senjata api yang dipakai dalam pembunuhan. Dalam persidangan disebutkan senjata api yang digunakan berada dalam kondisi yang sempurna. "Namun ketika ditunjukan dan diuji coba justru macet."
Hal lain adalah pernyataan salah seorang dokter yang mengatakan tubuh jenazah yang sudah lagi tidak orisinil. Hal itu, kata dia, juga masih harus terus dicari pembuktian apakah memang betul ada rekayasa.
"Begitu juga dengan pernyataan Cirus (jaksa) yang ingin mengajukan bukti baju almarhum yang dipakai saat tertembak, tapi sampai saat pembuktian tidak ada," ujar Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy akan membuka kembali berkas pemeriksaan kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
“Sekarang sedang kami kaji berkasnya. Berkasnya sudah diminta, saya nggak tahu sudah sampai belum,” kata Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Rabu (26/1) malam.
Langkah itu diambil Kejaksaan, menyusul pengakuan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Gayus mengatakan jaksa peneliti kasusnya, Cirus Sinaga, tak ditetapkan sebagai tersangka karena Cirus tahu dugaan rekayasa kasus Antasari.
“Dari berkas, di dalam pemberian petunjuk, ada nggak semacam penyimpangan? Kalau nggak ada, nanti akan kami umumkan dan kami sampaikan,” ujar Marwan.
Pihak kuasa hukum Antasari, menurut Maqdir, juga masih terus mengkaji pernyataan Gayus itu.
RIRIN AGUSTIA