Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Akui Sulit Ungkap Kekerasan di Puncak Jaya

image-gnews
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (tengah) didampingi Wakil Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo (kiri) dan Anggota Komisioner Ridha Saleh (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (tengah) didampingi Wakil Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo (kiri) dan Anggota Komisioner Ridha Saleh (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengakui kesulitan dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap warga di Puncak Jaya, Papua. "Kami hanya diberikan waktu 1 bulan untuk melihat 54 kasus di sana, dan dalam 1 bulan kami hanya bisa ungkapkan tiga kasus," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi tudingan bahwa Komnas HAM gagal memberikan keadilan bagi masyarakat Papua dalam kasus kekerasan di Puncak Jaya. Sebelumnya, sebanyak 30 orang wakil masyarakat sipil dari Papua mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menyatakan komisi seharusnya sudah dapat menggolongkan kekerasan di Puncak Jaya ke dalam pelanggaran HAM berat.

"Tapi dalam satu bulan itu kami tidak bisa temukan satu bukti terkait perintah agar itu dibilang sistemik, dan bisa dinyatakan pelanggaran berat HAM," kata Ridha.

Massa yang datang juga menilai pengadilan militer tidaklah cukup untuk menyelesaikan kasus kekerasan di Papua, yang masih terus terjadi. Menurut koordinator aksi, Dorus Wakum, dengan terjadinya banyak kasus, dan juga diketahui adanya alur perintah dari atasan TNI, seharusnya apa yang terjadi di Papua bisa dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM. Namun dalam rekomendasinya, Komnas HAM tidak menyatakan pelanggaran berat.

Ridha pun memahami kritik masyarakat itu. Rekomendasi komnas HAM, lanjut Ridha, memang tidak dapat memuaskan banyak pihak. Sejauh ini Komnas terus menerus merespon segala macam pengaduan kekerasan yang masuk. "Kami akan terus lakukan upaya politik dan pencarian bukti-bukti lainnya, juga mendorong proses dialog di Papua."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo menambahkan, suatu kasus kekerasan untuk dinyatakan sebagai pelanggaran HAM tidaklah semudah itu. Menurutnya, harus ada bukti bahwa kasus tersebut terjadi berulang dan adanya perintah, barulah dapat dikatakan sistematis. "Pelanggaran HAM berat tidak hanya bisa dikatakan setiap terjadinya penganiayaan," kata dia.

Komnas juga harus bersikap hati-hati dalam menetapkan sesuatu kasus. "Nanti Kalau tidak terbukti dengan pro-yustisia, jangan sampai pelakunya malah bebas," ujar Yoseph.

RIRIN AGUSTIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

1 hari lalu

Warga Palestina berara di rumah Muhammad Al-Awfi yang tewas dalam serangan Israel di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Februari 2024. Pasukan Israel mengepung sebuah rumah di dalam kamp dan mencegah ambulans mencapai daerah tersebut. REUTERS/Raneen Sawafta
AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza


Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

6 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

8 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

9 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

16 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

16 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

24 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.