Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bimantoro Menolak Mengundurkan Diri Sebagai Kapolri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jendral (Pol.) Surojo Bimantoro menolak untuk mengundurkan diri seperti yang diminta oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Pernyataan ini ditegaskannya ketika dipanggil Presiden Wahid di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/6) sore. Permintaan pemberhentiannya itu disampaikan Bimantoro dalam konferensi pers di Ruang Rapat Asisten Operasional Mabes Polri, Jumat (1/6) petang.

Keterangan ini, menurut Kapolri, untuk menghindari kesimpangsiuran dan penafsiran informasi soal pergantian Kapolri. Pada pukul 15.30 WIB sore, menurut Bimantoro, ia diperintahkan menghadap Presiden. Di Istana, Gus Dur mengemukakan bahwa karena desakan beberapa LSM dan sebagian besar ormas, dirinya dituntut untuk mengganti Kapolri.

“Kalimat beliau: Saya tidak dapat mempertahankan Pak Bimantoro lagi, silakan Pak Bimantoro mengajukan surat pengunduran diri, saya akan menunjuk Wakapolri. Wakapolri itulah yang akan melaksanakan tugas-tugas Kapolri,” tutur Bimantoro menirukan ucapan Presiden Wahid.

Atas permintaan itu, Kapolri menjawab, bukan kapasitasnya untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena masalah pergantian Kapolri harus dalam persetujuan DPR. “Yang kedua, saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan sebagai Kapolri, bukan saya mundur, tapi saya pertanggungjawabkan,” ungkapnya tegas.

Namun, imbuhnya, bila presiden memang berkehendak menggantinya atau menugaskan orang lain sebagai Kapolri, ia mempersilakan tapi dengan melalui prosedur yang ada.

“Dengan demikian, selama tidak ada penggantian Kapolri secara resmi, melalui prosedur yang sudah ada, saya akan tetap melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya sambil keluar ruangan dan disambut ucapan selamat dan applaus dari wartawan yang hadir.

Di luar ruangan, Kapolri menjelaskan, Presiden Wahid akan mengganti Kapolri dengan Wakapolri, namun bukan Wakapolri yang ada saat ini, Komisaris Jendral polisi Panji Atma Sudirdja. Ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk Gus Dur sebagai Wakapolri yang menjadi kandidat Kapolri.

Ketika ditanya apakah Inspektur Jendral Polisi Andi Chaerudin Ismail (Kepala Sekolah Pimpinan Polri) yang akan menggantikannya? Kapolri enggan menjawab. Tapi, ditegaskannya, ia sudah menyiapkan struktur organisasi baru yang diserahkan kepada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai Kapolri memberikan keterangan persnya, giliran Kepala Pusat Penerangan Polri, Irjen (Pol.) Didi Widayadi menambahkan keterangannya. Menurut dia, posisi Polri tetap sebagai alat negara dan bukan alat pemerintah. “Tapi, prosedur untuk penunjukan Kapolri berdasarkan Tap MPR Nomor VII tahun 2000, presiden mengangkat dan memberhentikan kapolri atas persetujuan DPR,” cetusnya.

Selain itu, imbuh Didi, pergantian struktur Polri mengacu Keppres Nomor 54 tahun 2001 yang berlaku sejak 25 April 2001, tentang pemekaran struktur organisasi di tubuh Polri. Dalam struktur baru itu, posisi Wakapolri ditiadakan dan diganti menjadi Sekretaris Jendral. Apalagi, posisi Wakapolri selama ini diserahkan kepada Wanjakti yang mengaturnya. Jadi, ia menandaskan, posisi wakapolri saat ini dinyatakan sebagai wakapolri transisi.

Apakah dengan demikian, presiden telah melanggar Keppresnya sendiri dengan pengangkatan wakapolri baru untuk mengganti Kapolri? Kapuspen mengangkat tangan sambil mengernyitkan dahi. Ia pun memasuki mobilnya.

Suasana di Mabes Polri sendiri, ketika berembus kabar Kapolri diganti tampak tegang. Kapuspen meminta para wartawan untuk menjaga kontak. Tapi, wartawan yang menunggu Kapolri dari Istana di Gedung Utama Mabes Polri diusir petugas provost dengan tidak simpatik. Penjagaan terlihat ekstra ketat. Hanya saja, wartawan tak mau kehilangan akal dengan mengontak Kapuspen untuk melobi anggota provost agar diperbolehkan tetap menunggu di dalam ruangan.

Kondisi ini jauh berbeda dengan sambutan yang diberikan Kapolri ketika disambut wartawan. Ia tampak melambaikan tangan dan dengan simpatik meminta wartawan menunggu sampai selesai rapat. Ia memimpin rapat jajaran Polri untuk menjelaskan pemberhentian dirinya. (Istiqomatul Hayati)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

4 menit lalu

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya. Foto: Tempo
Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

5 menit lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

6 menit lalu

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.


Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

9 menit lalu

Gal Gadot berperan sebagai Wonder Woman di film Wonder Woman 1984 yang tayang di bioskop internasional mulai 16 Desember 2020. (Instagram/@gal_gadot)
Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

Gal Gadot aktor asal Israel yang sukses berkiprah dalam dunia industri hiburan Hollywood. Berikut beberapa filmnya, bukan hanya Wonder Woman.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

10 menit lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

10 menit lalu

Serapan Biodiesel Sesuai Target
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.


3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

11 menit lalu

Timnas Irak U-23. (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Beberapa pemain Irak yang harus diwaspadai Timnas U-23 Indonesia merupakan top skor dan membela klub Eropa.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

16 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

18 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

Jadwal bola pada Kamis malam hingga Jumat dinihari, 2-3 Mei 2024: Timnas U-23 di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, dan Liga Conference.


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

18 menit lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.