Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jabar, Komisaris (Purn) Maman Abdulrahman Pasha mengatakan dirinya diminta Susno, yang saat itu Kepala Polda Jabar, membeli empat puluh lembar cek pelawat, seharga Rp 25 juta per lembarnya, memakai sebagian dana hibah pengamanan Pilkada Jabar.
Adapun hari ini, jaksa menyatakan Susno membeli tanah di Bogor menggunakan Kartu Tanda Penduduk atas nama "Susno Juaji". Susno Juaji, dikatakan saksi Suparjan hari ini, membayar tanah itu dengan tujuh lembar cek pelawat senilai total Rp 175 juta, ditambah Rp 25 juta duit tunai.
Narendra mengatakan, nomor seri tujuh cek pelawat itu cocok dengan sebagian dari empat puluh lembar yang dibeli Maman. "Nomernya klop," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Susno sendiri dalam persidangan menyangkal pernah mengeluarkan duit untuk membeli tanah di Bogor. Namun jaksa tak mempermasalahkannya. Bukti nomor seri cek pelawat yang klop, disebut jaksa sudah cukup membuktikan tanah seluas lima ribu meter persegi itu dibeli Susno dengan duit korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.
"Terdakwa punya hak ingkar. Tapi kita lihat bahwa travellers cheque-nya cocok untuk digunakan pengalihan hak atas tanah (di Bogor)," ujar Narendra.
ISMA SAVITRI