Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kabakin Sudibyo Soal Hukum Pidana Teroris

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Koordinasi Intelejen Nasional, Sudibyo menyarankan dibuatnya aturan hukum tentang tindak pidana teroris yang berbeda dengan substansi hukum yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Pidana. Tentunya secara kualitas harus memadai untuk menghukum tindak kejahatan yang terjadi, katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Gedung DPR/MPR, Jakarta Kamis (13/2). Sudibyo menambahkan tindak pidana ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tindak pidana terorisme adalah tindakan yang menakutkan atau menyeramkan dengan tujuan menciptakan rasa takut yang luas dikalangan penduduk. Tindakan ini bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau negara. Pembunuhan yang terjadi setiap hari dengan cara-cara menyeramkan seperti leher di jerat dengan kawat, tubuh dipotong-potong merupakan contoh teknik awal aksi teror, kata Sudibyo, bekas Kepala Badan Koordinasi Intelejen Nasional, Dalam rapat pansus yang dipimpin oleh Rusdi Hamka, dari FPPP, ini mantan Kabakin periode pertengahan 1980an ini memberikan serangkaian contoh tindak pidana teror yang dilakukan oleh negara. Ia mencontohkan penggunaan senjata bakteri oleh Amerika dalam perang Vietnam sehingga menimbulkan banyak korban jiwa dikalangan rakyat sipil Vietnam sebagai bentuk tindakan teror. Yang mati orang banyak, kata dia sambil menambahkan tindakan serupa dilakukan oleh NAZI Jerman dengan kam konsentrasinya. Sudibyo menambahkan bahwa aparat intelejen seharusnya bisa melakukan tindakan polisionil di lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang diperolehnya. Supaya tidak kecolongan. Kalo harus menunggu kerja sama dengan kepolisian mungkin memakan waktu, kata Sudibyo. Menanggapi hal ini, Firman menyatakan ketidak-setujuannya. Ia menilai tindakan ini justru bisa menyalahi seluruh sistem hukum positif yang saat ini berlaku. Ini bisa mendistorsi seluruh institusi penegakan hukum kita, kata dia. Ia menilai Badan Intelejen Negara merupakan lembaga ekstra judicial tidak seperti polisi yang merupakan lembaga judicial. Oleh karena itu penanganan tindak pidana terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum terhadap sebuah tindak pidana sebagai mana layaknya. Menanggapi ini, Sudibyo mengatakan bahwa pemberian kewenangan ini disertai dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga tidak terjadi penyimpangan. Ia menilai bahwa penggunaan kewenangan polisi semacam itu bersifat darurat dan harus dilepaskan ketika tidak ada keperluan untuk itu. Untuk rumusannya perundang-undangannya, ia menyerahkannya kepada dewan. Menanggapi penjelasan Sudibyo ini, Trimedya Panjaitan (FPDIP) mengatakan bahwa tindakan penyamaan ini harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan bias. Ia berpendapat bahwa tindakan teror adalah tindakan pidana yang oleh sebab itu proses penyelesaiannya melalui peradilan umum. Kalau pengadilan hak asasi manusia itu beda, tegas dia. Hal ini diamini oleh rekan sefraksinya Firman Jaya Daeli bahwa walaupun tindak kejahatan teror ini merupakan extra ordinari crime (tindak kejahatan luar biasa), namun dia digolongkan dalam tindak pidana, yang penyelesaiannya dengan menggunakan lembaga peradilan hukum pidana yang ada. (Budi RizaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

1 menit lalu

Ilustrasi Logo Microsoft. REUTERS/Dado Ruvic
Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.


Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

2 menit lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

Sudah takukah Anda ada beberapa tips agar lolos wawancara kerja terakhir untuk suatu perusahaan?


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

3 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

3 menit lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo Y18 ditenagai chipset MediaTek Helio G85.


Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

13 menit lalu

Elkan Baggott bermain untuk Ipwich Town. Instagram @elkanbaggott.
Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

Badan Tim Nasional (BTN) memanggil Elkan Baggott untuk memperkuat timnas Indonesia U-23 menghadapi Guinea


Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

21 menit lalu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) menjadi pembicara dalam seminar berjudul Achieving Climate Outcomes for Transformation, salah satu dari rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Ke-57 Asian Development Bank (ADB) di Tbilisi, Georgia, Sabtu, 4 Mei 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 menit lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

27 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung berusaha mengembalikan kok ke arah lawannya saat melawan pebulu tangkis tunggal putri Thailand Ratchanok Intanon dalam babak perempatfinal Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Jumat, 3 Mei 2024. Gregoria Mariska Tunjung menang dengan dua gim 22-20, 21-18 dan tim Indonesia unggul atas Thailand dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

Gregoria Mariska Tunjung gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 setelah kalah melawan Chen Yu Fei.


Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

38 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund Marco Reus mencetak gol ke gawang PSV Eindhoven dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 14 Maret 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

52 menit lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.