"Kami mengusulkan diberlakukannya presidential threshold," kata Ketua Tim Pembahasan Rancangan Undang-Undang Paket Politik Fraksi Golkar, Ibnu Munzir, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pada saat yang sama, Golkar mengusulkan agar kenaikan ambang batas perolehan suara partai untuk memperoleh kursi di parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 5-7,5 persen.
Baca Juga:
Menurut Ibnu, dengan diberlakukannya presidential threshold, setiap partai yang lolos ke parlemen otomatis berhak mengajukan calon presiden. Sebaliknya, partai yang gagal masuk parlemen tak berhak mengajukan calon.
Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 menyebutkan, calon presiden bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin, menolak pematokan parliamentary threshold dengan presidential threshold pada angka 5 persen. “Akan banyak suara yang tak terwakili,” kata Lukman. Pada saat yang sama, partai yang bakal mencalonkan presiden akan lebih banyak. "Itu mengurangi legitimasi calon presiden."
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Agoes Poernomo mengatakan parliamentary threshold bisa saja disejajarkan dengan presidential threshold. Namun, menurut PKS, partai yang tidak lolos ke parlemen pun berhak mengajukan calon presiden. Caranya, “Berkoalisi dengan partai di DPR,” kata Agoes.
AMIRULLAH | EKO ARI WIBOWO