Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Mayun Mataram, menyatakan remisi itu diberikan karena mereka berkelakuan baik serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. "Pengurangan hukumannya bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan," kata Mayun di Semarang, Kamis (23/12).
Remisi 15 hari diberikan kepada napi yang menjalani hukuman tahun pertama. Sedangkan napi yang sudah ditahan selama tahun kedua mendapat remisi satu bulan, hukuman tahun ketiga dapat remisi 1,5 bulan serta tahun keempat dan seterusnya memperoleh remisi dua bulan. Mayun masih enggan menyebutkan siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.
Ia menyatakan, meski sudah ada putusan pemberian remisi napi, tapi jika sebelum tanggal 25 Desember narapidana tersebut berkelakuan tidak baik atau membuat ulah di LP maka remisinya bisa dibatalkan.
Mayun menambahkan, lima napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus itu di antaranya adalah dua napi di LP Kedungpane Semarang, dan masing-masing satu narapidana di LP Wanita Bulu Semarang, Rumah Tahanan Surakarta, serta Rumah Tahanan Banyumas.
Sedangkan rincian 143 napi yang masih harus menjalani hukuman adalah di Lapas Batu Nusakambangan sebanyak 9 napi, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang (32 napi), Lapas Pasir Putih Nusakambangan (3 napi), Lapas Ambarawa (10 napi), Lapas Kembang Kuning Nusakambangan (4 napi), Lapas Magelang (9 napi), Lapas Pekalongan (5 napi).
Selain itu, Lapas Permisan Nusakambangan (7 napi), Lapas Purwokerto (3 napi), Lapas Sragen (7 napi), Lapas Cilacap (4 napi), Lapas Klaten (13 napi), dan Lapas Wanita Bulu Semarang, Rutan Surakarta, Rutan Salatiga masing-masing enam napi, serta Rutan Boyolali (1 napi) .
ROFIUDDIN