Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3.916 Narapidana Anak Terpaksa Berkumpul dengan Napi Dewasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, DENPASAR - Kurangnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak memaksa 3.916 atau 57 % narapidana anak harus berkumpul dengan narapidana dewasa. Akibatnya, napi anak rentan dieksploitasi dan terpengaruh kondisi kejiwaannya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) menyebutkan, antara tahun 2009 hingga Juli 2010 terdapat 6.273 anak yang mengalami masalah hukum. “Sembilan puluh persen di antaranya dihukum dengan pidana penjara,“ kata Deputi KP3A Sutarti Sudewa dalam seminar “ Restoratif Justice“ di Denpasar, Kamis (23/12).

Saat ini di Indonesia hanya terdapat 16 Lapas yang kini menampung 2.357 napi anak. Sutarti mengatakan Kementerian Hukum dan HAM belum akan menambah jumlah Lapas Anak. Itu sebabnya, pendekatan Restoratif Justice yang memungkinkan dihindarinya hukuman badan bagi si anak harus menjadi alternatif.

Restoratif Justice adalah pendekatan dalam penanganan masalah hukum dengan mempertimbangkan masa depan pelaku maupun korban dalam sebuah kasus pelanggaran hukum. Pendekatan ini layak diterapkan kepada anak-anak karena mereka harus tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Dasar hukum penerapannya adalah ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nnomor 36 Tahun 1990.

Dalam penerapannya, menurut Sutarti, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Namun di lapangan, masalah ini belum bisa diterapkan karena kurangnya koordinasi serta infrastruktur untuk memfasilitasinya.

Dia mencontohkan penyediaan Shelter Anak dan Rumah Singgah Perlindungan Anak (RSPA) yang merupakan program Kementerian Sosial, jumlahnya belum memadai. Saat ini baru terdapat 8 Panti Sosial dan RSPA di seluruh Indonesia. Jumlah Pekerja Sosial yang Profesional pun hanya 34 orang. ”Karena itu, kami membentuk Pokja Khusus untuk masalah ini,“ paparnya.

Terkait dengan masalah itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bali Nyoman Masni meminta, agar SKB lebih cepat diterapkan. ”Anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai mereka rusak karena kesalahan kita dalam menangani mereka,“ ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menegaskan, mestinya anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman penjara. Sebab, bukan hanya merusak mental tetapi juga status sosialnya. Selama hidupnya, mereka akan terbebani oleh status mantan narapidana padahal kejahatan yang dilakukan sering tanpa kesadaran mereka. Perlindungan bagi mereka bahkan harus dimulai saat tersangkut kasus pelanggaran hukum.

Selama tahun 2010, LPAI BALI mencatat, terdapat 118 anak di Bali yang terlibat kasus hukum. Sebanyak 45 anak adalah sebagai pelaku dan 73 anak sebagai korban. Sebanyak 41 anak yang menjadi pelaku telah diadvokasi oleh LPAI dan mendapat penempatan di Lapas Anak atau di RSPA serta mendapat bantuan bersyarat agar dapat melanjutkan sekolahnya. ROFIQI HASAN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

2 menit lalu

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

Cadangan minyak Amerika Serikat (AS) mengalami peningkatan sebesar 7,3 juta barel pada pekan yang berakhir pada 26 April 2024.


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 menit lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

4 menit lalu

Seseorang berjalan melewati tanda Kontes Lagu Eurovision di Malmo, Swedia, 1 Mei 2024. REUTERS/Tom Little
Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

Israel mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk tidak menghadiri kontes lagu Eurovision yang digelar di Malmo, Swedia, pekan depan


Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

11 menit lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) menyapa tenaga pendidik di SD Inpres 109 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 11 Februari 2021. Masih dalam kunjungan kerjanya, Mendikbud melakukan tatap muka dengan 15 Calon Guru Penggerak (CGP) dan melakukan sosialisasi terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bagi tenaga pendidik bukan PNS. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

12 menit lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Daftar Lengkap Juara Piala Asia U-23 setelah Jepang Jadi Kampiun Edisi 2024

14 menit lalu

Fuki Yamada berselebrasi usai mencetak gol Jepang ke gawang Uzbekistan di final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Daftar Lengkap Juara Piala Asia U-23 setelah Jepang Jadi Kampiun Edisi 2024

Timnas Jepang U-23 memastikan diri menjadi tim yang paling sering menjuarai Piala Asia U-23 setelah menjuarai edisi 2024.


Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

17 menit lalu

Go Kyung Pyo dalam serial Frankly Speaking. Dok. Netflix
Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024


Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

18 menit lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah ditutup menguat Rp 16.083 terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 3 Mei.


Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

21 menit lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.


Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

31 menit lalu

Orang-orang berduka di acara peringatan kelompok untuk para korban tragedi Itaewon di Seoul City Hall Plaza, 31 Oktober 2022. REUTERS/Heo Ran
Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut