Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Keputusan Dewan Pers Soal Skandal Saham Krakatau Steel itu

image-gnews
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers memutuskan, empat wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pembelian saham perdana PT. Krakatau Steel melanggar kode etik jurnalistik.  Inilah keputusan Dewan Pers  yang diumumkan Ketuanya, Bagir Manan hari ini, Rabu 1 Desember 2010.

Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk
Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel

Setelah mengumpulkan informasi, keterangan dan penjelasan dari berbagai ihak, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers emutuskan beberapa hal terkait dengan dugaan sejumlah wartawan meminta ak istimewa untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) PT. rakatau Steel.

Dewan Pers telah bertemu dengan beberapa media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus ini untuk meminta bukti-bukti dan memberikan esempatan kepada masing-masing media untuk melakukan penyelidikan dan emeriksaan internal terhadap wartawan bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain, Metro TV, Harian /Seputar ndonesia,/ Harian /Kompas, detik.com,/ Henny Lestari (konsultan IPO PT. Krakatau Steel), dan Mandiri Sekuritas. Dari pemeriksaan tersebut dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers memutuskan sebagai berikut.

  1. Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan
     karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham
     IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya
     sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik
     kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa
     Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham
     untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6
     Kode Etik Jurnalistik.

  2. Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya
     praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus
     pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel.

Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam asus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan al-hal sebagai berikut:

  1. Setelah mendapatkan informasi dari Dewan Pers, /detik.com/ secara
     internal melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
     wartawan /detik.com/ yang diduga terlibat dalam kasus permintaan
     oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel. /Detik.com/ menemukan adanya
     pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang
     bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam
     proses pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel dan dengan suka-rela
     mengundurkan diri dari /detik.com/.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Harian /Seputar Indonesia/ telah mengirimkan surat kepada Dewan
     Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat dalam
     kasus yang sama telah mengundurkan diri dari S/eputar Indonesia
     /sejak 10 November 2010.

  3. Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang dugaan
     keterlibatan wartawan Metro TV dalam kasus kasus dugaan pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel oleh sejumlah wartawan. Metro TV
     menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya
     kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode
     Etik Jurnalistik dalam kasus ini. Dewan Pers belum dapat mengambil
     kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV ini dan
     membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil
     kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
     Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro
     TV secara internal juga melakukan penyelidikan.

  4. Berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada,
     dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan Pers memutuskan wartawan
     /Kompas /telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan
     posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk
     meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel.
     Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan /Kompas
     /ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau
     tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah
     membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan
     sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik
     Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Wartawan
     Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
     Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas
     untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan.


Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik /detik.com, ompas,/ MetroTV dan /Seputar Indonesia/ dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorongers Indonesia untuk terus melakukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO
PT. Krakatau Steel dengan tetap berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Jakarta, 1 Desember 2010

*Dewan Pers

**Bagir Manan
*Ketua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

1 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


164 Wartawan Main Judi Online, Ini Kata Dewan Pers

19 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri), Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (tengah), Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
164 Wartawan Main Judi Online, Ini Kata Dewan Pers

Dewan Pers menyatakan tak bisa menindak 164 wartawan yang bermain judi online.


Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

20 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

Dewan Pers mengatakan pengembangan berita di kasus Hasyim Asy'ari yang mengulik masalah pribadi korban berlebihan.


KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

21 hari lalu

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Fakta Penting Kematian Wartawan Tribrata TV Rico Usai Berita Judi, TNI Selidiki Keterlibatan Prajurit

22 hari lalu

Labfor Polda Sumut Olah TKP di rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, kabupten Karo Sumatera Utara, yang terbakar, Kamis, 27 Juni 2024. Empat korban tewas dalam peristiwa  itu. Foto : Dok Tribrata TV
Fakta Penting Kematian Wartawan Tribrata TV Rico Usai Berita Judi, TNI Selidiki Keterlibatan Prajurit

Kapuspen TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar buka suara soal adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus meninggalnya wartawan Tribrata TV.


Dewan Pers Minta TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

24 hari lalu

Dewan Pers Totok Suryanto (kiri), Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana (kanan) saat rilis perkembangan kasus Pembakaran Wartawan dan keluarganya di Karo, Kabanjahe, Sumut di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 2 Juli 2024. Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dewan Pers Minta TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

Dewan Pers mengungkap ada dua versi terkait penyebab kebakaran wartawan Tribrata TV.


Dewan Pers Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kematian Wartawan Tribata TV

24 hari lalu

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung (kiri), Dewan Pers Totok Suryanto (kedua dari kiri), Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana (kedua dari kanan), Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan (kanan) saat rilis perkembangan kasus Pembakaran Wartawan dan keluarganya di Karo, Kabanjahe, Sumut di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 2 Juli 2024. Dewan Pers menyebut kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dewan Pers Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kematian Wartawan Tribata TV

Hasil investigasi Komisi Keselamatan Jurnalis menunjukan, kebakaran terjadi setelah wartawan Tribrata TV memberitakan praktik perjudian di Karo.


Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Tim Imparsial Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

24 hari lalu

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung (kiri), Dewan Pers Totok Suryanto (kedua dari kiri), Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana (kedua dari kanan), Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan (kanan) saat rilis perkembangan kasus Pembakaran Wartawan dan keluarganya di Karo, Kabanjahe, Sumut di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 2 Juli 2024. Dewan Pers menyebut kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Tim Imparsial Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo Sumut.


Komite Keselamatan Jurnalis Sumut: Kematian Wartawan Tribrata TV Akibat Berita Lokasi Judi Dekat Asrama

24 hari lalu

Labfor Polda Sumut Olah TKP di rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, kabupten Karo Sumatera Utara, yang terbakar, Kamis, 27 Juni 2024. Empat korban tewas dalam peristiwa  itu. Foto : Dok Tribrata TV
Komite Keselamatan Jurnalis Sumut: Kematian Wartawan Tribrata TV Akibat Berita Lokasi Judi Dekat Asrama

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut menyebut kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV beserta keluarganya ada kaitan dengan berita judi.


Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

30 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan bagaimana temuan satgas bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat judi online.