TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang perdana Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dalam kasus video porno ternyata hanya berlangsung 82 menit. Dibuka sekitar pukul 08.58 WIB, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung itu berlangsung tertutup dan berakhir pukul 10.20 WIB.
Majelis hakim menutup sidang setelah Tim pengacara Ariel membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Prakoso mengkonfirmasi sikap Ariel atas dakwaan jaksa. Tim pengacara Ariel memohon untuk mengajukan eksepsi.
Seusai sidang itu, Ariel tampak langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan negeri untuk dibawa kembali ke rutan kebonwaru."Kami bacakan eksepsi setebal 20 halaman," ujar OC Kaligis, Koordinator Pengacara Ariel usai sidang. Ia menolak memaparkan isi eksepsinya dengan alasan sidang tertutup untuk umum.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 November pekan depan. Agendanya, menurut Jaksa Penuntut Rusmanto adalah tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa.
ERICK P HARDI