Pasalnya, KLM yang mengangkut penumpang di NTT tidak memiliki ijin mengangkut penumpang, sehingga jika terjadi kecelakaan PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan bagi korban kecelakaan KLM.
"Saya minta Gubernur NTT mengurus ijin KLM sehingga bisa dijamin oleh Jasa Raharja," kata Anwar di sela-sela peresmian kampung Jasa Raharja di Desa Merbaun, Kabupaten Kupang, Jumat (12/11).
Jasa Raharja, menurut dia, tidak bisa memberikan santunan bagi korban kecelakaan tenggelamnya KLM di perairan NTT, karena kapal-kapal itu tidak miliki ijin mengangkut penumpang.
Tahun 2010, sedikit enam KLM tenggelam di perairan NTT yang menewaskan sebanyak 34 orang. Pada 9 Agusutus 2010, KLM Hasnita tenggelam di perairan Lembata yang menewaskan sebanyak 11 orang. Selain itu, KLM Karya Terang yang tenggelam di Tanjung Watumanuk, Ende yang menewaskan sebanyak 23 penumpang.
"Saya mendengar dua KLM tenggelam di perairan NTT, namun tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja, karena tidak punya ijin. Kami sangat menyesal," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Bruno Kupok mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan himbauan bagi seluruh pemilik KLM di NTT untuk mengurus ijin agar bisa dijamin Jasa Raharja. "Kita akan mengeluarkan himbauan agar KLM di NTT mengurus ijin agar bisa dijamin Jasa Raharja," katanya.
Ia juga berharap Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada pemilik KLM pengangkut penumpang agar dapat mengurus ijin pelayaran tersebut. "Kita dan Jasa Raharja akan melakukan sosialisasi pentingnya santunan bagi penumpang KLM," katanya.
YOHANES SEO