Suhartono, hakim ketua dalam putusannya menyatakan, apa yang menjadi keberatan dari pengacara hukum Elize kurang beralasan, karena itu patut ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan terus melanjutkan melakukan proses peradilan terhadap Baby yang ditangkap membawa tiga paket bom di Taman Mini Indonesia Indah, bulan Januari 2001 lalu.
Eksepsi penasehat hukum Baby, yang menyatakan bahwa proses penangkapan, penyidikan, dan penahanan serta Berita Acara Pidana (BAP) yang tanpa didampingi penasehat hukum atau tidak ada surat, juga dinilai majelis hakim kurang beralasan. Sebab semua keterangan yang diperoleh dari BAP masih harus diperdengarkan di dalam sidang. “Keterangan awal hanya untuk membantu di persidangan,” kata Suhartono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengenai kesaksian nisbi dari saksi Agung Yulianto alias Ki Joko Bodho yang berprofesi sebagai paranormal, majelis hakim belum bisa menilai. Majelis hakim beralasan belum mendengarkan kesaksian Ki Joko Bodho di persidangan secara langsung. Karena itu sudah masuk pokok materi persidangan.
Elize ditangkap di depan anjungan Yogyakarta Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur, setelah diketahui membawa tiga paket bom yang siap diledakkan. Penangkapan Elize atas informasi Ki Joko Bodho yang akan dibayar Elize untuk meledakkan di tiga tempat. Berdasarkan keterangan di persidangan, Elize mengaku disuruh Hutomo Mandala Putra meledakkan gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Pajak dengan bahan peledak berdaya tinggi (high explosive). (Dede Ariwibowo)