TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Resor Kabupaten Bandung menyita daun ganja kering sebanyak 75 kilogram dari dua rumah di Kampung Cidahu, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Barang haram milik dua tersangka yang sedang diburu polisi, HR dan SW, tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, terutama Bandung.
“Pengungkapan dan penyitaan ganja 75 kilogram senilai sekitar Rp 187 juta pada hari Sabtu (6/11) kemarin adalah hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka pengedar YN, warga Bandung, yang tertangkap di kawasan Solokan Jeruk (Kabupaten Bandung),” kata Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo di kantornya, Selasa (9/11).
Hendro mengatakan berkat informasi masyarakat YN (33) ditangkap Kamis pagi akhir Oktober lalu (28/10) dengan barang bukti satu paket besar ganja kering sekitar 2 kilogram senilai Rp 2 juta di sebuah rumah di Kampung Muara RT 01 RW 02 Desa Panyadap, Kecamatan Solokan Jeruk.
“YN mengaku dia beli ganja kering itu Rp 1, 9 juta dari warga Warudoyong, Kota Sukabumi, yaitu tersangka AI alias Bejo,” kata Hendro.
Da ri ‘nyanyian’ Bejo (30), polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang juga warga Sukabumi. Keduanya adalah DJ (28), warga Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, dan MJ (20), warga Cidahu.
Akhirnya, dari keterangan tersangka MJ itulah pada Sabtu (6/11) polisi menyita barang bukti ganja seberat 75 kilogram dari rumah HR dan SW alias Awan. “HR dan SW sendiri sekarang masih tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Hendro.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandas Hendro.
EICK P. HARDI