TEMPO Interaktif, Pamekasan - Said, 65 tahun, mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2004-2009 yang divonis 8 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri, akhirnya mengajukan banding.
"Kami menilai putusan majelis hakim tidak berdasarkan bukti yang kuat," kata kuasa hukum terdakwa, Rifai SH, lewat sambungan telephone, Sabtu (6/11).
Rifai memaparkan tidak kuatnya bukti yang menjadi dasar vonis antara lain tidak digunakannya seluruh keterangan para saksi di persidangan karena yang dipakai hanya keterangan saksi korban. "Keterangan saksi korban juga tidak sesuai dengan kesaksian dokter yang melakukan visum, makanya kita ajukan banding," ujarnya.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis lalu, majelis hakim yang dipimpin Rendra Yusar, Said divonis 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Kasus pencabulan itu terungkap Maret 2010 lalu. Setelah anak angkatnya, sebut saja Melati, yang masih duduk di bangku kelas dua SMP menceritakan pencabulan yang menimpanya kepada seorang teman dan neneknya. Belakangan pihak sekolah Melati mendengar kasus pencabulan itu yang kemudian dilanjutkan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak dan Polisi.
Sejumlah informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan kasus pencabulan terhadap Melati sudah terjadi sejak usianya 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Setiap istrinya keluar rumah, Said selalu memasuki kamar Melati dan meminta jatah. Hal tersebut dilakukan Said hingga Melati duduk di bangku kelas dua SMP atau selama delapan tahun.
MUSTHOFA BISRI