Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Supardi mengatakan, besaran UMK tersebut telah disepakati oleh Dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan buruh, perusahaan, pemerintah dan perguruan tinggi.
Untuk besaran UMK tersebut, Dewan Pengupahan sebelumnya melakukan survei kebutuhan pokok di sejumlah pasar di Kabupaten Bandung, dari hasil survei tersebut, diketahui besar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Bandung sebesar Rp 1.103.447. “Dewan pengupahan akhirnya menyepakati besaran UMK tahun 2011 sebesar Rp 1.123.800,” kata Supardi, Kamis (4/11).
Supardi mengatakan, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung terkait besaran UMK tersebut. “Nantinya akan langsung disosialisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Kristadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari penetapan hasil UMK tersebut. SPN yang juga menjadi salah satu anggota dewan pengupahan, kata Kristadi, telah melakukan sosialisasi ke organisasi buruh di Kabupaten Bandung
“Untuk KHL memang kurang memuaskan, tapi karena di survei sesuai dengan metodologi yang diterapkan, maka dapat diterima, sementara ini tidak ada penolakan dari kelompok buruh di Kabupaten Bandung perihal masalah ini” ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA