TEMPO Interaktif, Jakarta - Konggres Advokat Indonesia mengancam boikot Mahkamah Agung karena tidak menaati putusan Mahkamah Kontitusi tentang pengambilan sumpah advokat. "Saya perintahkan advokat-advokat yang tergabung untuk melawan "kata Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia Eggy Sujana usai bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/11)
Menurut Eggy, perlawanan berupa pemboikotan seluruh putusan Mahkamah Agung termasuk di Pengadilan Negeri dan Tinggi. Pemboikotan dilakukan karena ketidaktaatan posisi advokat yang tergabung dalam KAI. "Nasib mereka terkatung-katung akibat perbedaan presepsi," katanya.
Baca Juga:
Mahkamah Konsitusi pada 30 Desember 2009 memutuskan Pengadilan Tinggi boleh mengambil sumpah advokat tanpa mengaitkan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar.
Putusan tersebut terkait uji materi pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Tentang Advokat (UU No.18 Tahun 2003). Mahkamah Agung melalui surat tanggal 1 Mei 2009 itu, memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk tidak mengambil sumpah advokat baru sebelum terselesaikannya kisruh organisasi advokat.
Konggres menuding Mahkamah Agung melecehkan institusinya karena hingga kini tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Eggy menyatakan MA bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Karena melarang orang mencari nafkah. Mahkamah Agung dinilai telah melanggar pasal 27 UUD 1945 yang menyebabkan seseorang gagal untuk dapatkan kehidupan yang layak.
Hamdan Zoelfa, Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak berwenang untuk mengawasi penerapan putusan tersebut. "Keputusannya diserahkan ke instansi masing-masing," ujarnya.
DIANING SARI