Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Jakarta Belum Tterima Verset Hokiarto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Senin (10/2) belum menerima berkas verset (perlawanan) perkara korupsi senilai Rp 52,5 miliar oleh Hokiarto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, seperti diberitakan Koran TEMPO (6/2), Jaksa Penuntut Umum Septinus Hematang, yang menangani perkara ini, mengaku sudah mengajukan verset sejak Oktober tahun lalu. Seharusnya Anda tanya ke Pengadilan Tinggi, kalau kami sih sudah ajukan sebelum bulan puasa, kata Septinus ketika itu. Panitera pidana Pengadilan Tinggi Jakarta M. Sholeh bersikeras pihaknya tidak pernah menerima berkas itu dari Pengadilan Jakarta Selatan. Coba periksa lagi ke Pengadilan Negeri. Mungkin berkasnya masih di sana, kata Sholeh kepada TEMPO News Room di ruang kerjanya di pengadilan Tinggi, Senin (10/2) siang. Hokiarto sendiri didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 52, 5 miliar dalam proses tukar guling tanah gudang milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT Goro Batara Sakti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Zoeber Djajadi menolak dakwaan jaksa dalam putusan sela pada 6 September tahun lalu. Pertimbangannya antara lain, dakwaan jaksa kabur karena kurang menguraikan secara cermat, tidak lengkap dan tidak jelas mengenai unsur-unsur delik yang didakwakan. Majelis hakim juga menilai dakwaan tidak menyebutkan tempat kejadian perkara secara jelas sehingga dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Hokiarto didakwa melakukan korupsi bersama Tommy Soeharto, mantan Kepala Bulog Beddu Amang dan pengusaha Ricardo Gelael. Beddu divonis 4 tahun penjara dan Gelael dihukum 18 bulan penjara. Hanya Tommy yang dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

8 menit lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

9 menit lalu

Tempat pengecekan dokumen peserta UTBK sesi kedua yang sudah memasuki ruang ujian masing-masing di UNJ, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

9 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

12 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

18 menit lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

19 menit lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

28 menit lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

32 menit lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

32 menit lalu

Seorang lansia meminum minuman dingin sambil memegang eskrim saat suhu panas ekstreme di panti jompo di Le Bouscat, Prancis, 26 Juni 2019. Badan Prancis mencatat Mto-Prancis sekarang memprediksi puncak suhu panas akan mencapai 45 derajat Celcius. REUTERS/Regis Duvignau
9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.


Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

36 menit lalu

Ilustrasi hujan petir di Jakarta. Dok.TEMPO
Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.