Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Pengedar Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (18/10).

Keenam terdakwa tersebut adalah Samad, 31 tahun; Zulkarnain, 26 tahun, asal Aceh; Suwidi Susilo, 41 tahun, warga Binjai Sumatera Utara; sopir dan kenek yang membawa ganja dari Aceh ke Serang; Jaka Supriyatna, 33 tahun; dan Sofian, keduanya warga Binjai Sumatera Utara; serta seorang wanita Armilah, 33 tahun, warga Kampung Rambutan Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung rahardjo dan dua hakim anggota Tinta Uli dan Ucu Sarjana menyatakan terdakwa tebukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap keenam terdakwa, hakim juga menjatuhkan bayar denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, terdakwa harus mengganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Rahardjo saat membacakan putusan.

Penasihat hukum keenam terdakwa, Mufti Rahman, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa. “Mereka mereka masih pikir-pikir dulu, tapi mudah-mudahan terdakwa bisa menerima terhadap putusan hakim ini karena semula tuntutan jaksa adalah hukuman mati,” kata Mufti kepada sejumlah wartawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semula keenam terdakwa dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9) lalu. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Andri Saputra dan Mali Diaan menyatakan akan mempelajari terhadap putusan Hakim. “Kami belum bisa mengambil sikap. Nanti akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Andri.

Ganja senilai Rp 1,5 miliar tersebut disita polisi pada penggerebekan 23 Januari 2010 lalu di perumahan Taman Ciruas Permai Blok G2 nomor 28 Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

6 hari lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

9 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

9 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

10 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

11 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

32 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.