TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Inggris merekomendasikan penghapusan hukuman mati kepada pemerintah di seluruh dunia. Inggris menentang hukuman mati dalam bentuk apapun dikarenakan prinsip.
Duta Besar Inggris di Indonesia, Martin Hatfull mengungkapkan hal itu dalam pidatonya di acara diskusi bertajuk 'Menggugat Hukuman Mati' di Hotel Arya Duta, Jumat (8/10). "Sebuah negara yang mengabsahkan hukuman mati memberikan kesan bahwa membunuh adalah salah satu cara yang bisa diterima untuk mengatasi masalah sosial. Kekerasan dilawan dengan kekerasan," katanya.
Menurut Martin, masih ada 58 negara, termasuk Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati. Di negara-negara tersebut, Martin berharap negara-negara tersebut bisa dengan segera menghapuskan hukuman mati.
"Namun jika mereka masih menggunakan itu. Gunakan hanya untuk kasus-kasus kekerasan paling ekstrim," katanya. Sudah seharusnya pemerintah menghargai prinsip dasar hak asasi manusia seperti, tidak menerapkannya pada wanita hamil, orang dengan gangguan mental, atau orang yang usianya dibawah 18 tahun.
Alasan pemerintah Inggris yang menginginkan terciptanya penghapusan hukuman mati secara global, papar Martin, karena, hukuman mati merusak martabat manusia. Pihaknya juga tidak percaya bahwa hukuman mati memiliki nilai pencegahan.
"Sejumlah studi akademis telah gagal membuktikan bahwa hukuman mati dapat mencegah kejahatan lebih banyak daripada hukuman yang panjang," ujar Martin.
Martin mengatakan, hukuman mati adalah hukuman yang tidak bisa diperbaiki jika ada kesalahan dalam penetapan hukuman. Misalnya, jika pengadilan memutuskan hukuman 20 tahun penjara, lalu lima tahun kemudian terbukti bahwa orang tersebut bukan pelaku kejahatan, maka orang tersebut masih bisa dibebaskan dan diberikan kompensasi.
"Tapi kalau dia sudah di eksekusi, tidak ada lagi hal yang bisa dilakukan," ujarnya. Inggris akan terus mendorong adanya tindakan di PBB terkait usaha menghapuskan hukuman mati dengan berperan aktif dan mendukung Resolusi Pertemuan Umum PBB mengenai moratorium penggunaan hukuman mati baik pada tahun 2007 dan 2008.
Hingga saat ini, Inggris dan Uni Eropa telah menunjukan kemajuan yang berarti. Selama 10 tahun terakhir 22 negara telah menghapuskan hukuman mati. "Inggris akan terus berkomitmen mengambil sikap demi mencapai tujuan utama kami yaitu penghapusan hukuman mati secara global," kata dia.
MUTIA RESTY